Bank Sentral UEA baru saja merilis aturan stablecoin baru, dan aturannya lebih ketat dari yang diperkirakan.
Aturan inti:
Stablecoin HARUS didukung 1:1 oleh Dirham UEA (AED) saja
Tidak boleh dipatok ke mata uang lain, aset kripto, atau algoritma
Merchant hanya boleh menerima token yang didukung AED—tidak boleh Bitcoin, Ethereum, atau altcoin acak
Lisensi penuh wajib diperoleh sebelum peluncuran
Artinya:
CBUAE pada dasarnya berkata: “Kami akan mengizinkan stablecoin, tapi dengan syarat kami.” Ini sangat berbeda dari sebelumnya ketika Dubai/Abu Dhabi bersikap ramah terhadap kripto. Sekarang mereka menarik garis tegas: ingin menerbitkan token di UEA? Silakan, tapi pada dasarnya token itu adalah dirham digital, bukan gerbang ke ekonomi kripto.
Strateginya:
Ini adalah langkah yang diperhitungkan. Regulator mendapatkan kendali keuangan + perlindungan konsumen. Proyek kripto mendapatkan kejelasan. Perusahaan fintech lokal mendapatkan jalur untuk beroperasi secara legal. Namun, proyek stablecoin internasional (USDC, USDT, dll.) mungkin akan kesulitan kecuali mereka membuat versi denominasi AED.
Harapkan lebih banyak bank sentral regional meniru pendekatan ini—ini adalah pendekatan “stablecoin lite” yang menjaga aset digital tetap terkendali sambil mempertahankan kedaulatan moneter.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
UEA Mengambil Sikap Tegas terhadap Stablecoin: Hanya Token yang Didukung AED yang Diizinkan
Bank Sentral UEA baru saja merilis aturan stablecoin baru, dan aturannya lebih ketat dari yang diperkirakan.
Aturan inti:
Artinya: CBUAE pada dasarnya berkata: “Kami akan mengizinkan stablecoin, tapi dengan syarat kami.” Ini sangat berbeda dari sebelumnya ketika Dubai/Abu Dhabi bersikap ramah terhadap kripto. Sekarang mereka menarik garis tegas: ingin menerbitkan token di UEA? Silakan, tapi pada dasarnya token itu adalah dirham digital, bukan gerbang ke ekonomi kripto.
Strateginya: Ini adalah langkah yang diperhitungkan. Regulator mendapatkan kendali keuangan + perlindungan konsumen. Proyek kripto mendapatkan kejelasan. Perusahaan fintech lokal mendapatkan jalur untuk beroperasi secara legal. Namun, proyek stablecoin internasional (USDC, USDT, dll.) mungkin akan kesulitan kecuali mereka membuat versi denominasi AED.
Harapkan lebih banyak bank sentral regional meniru pendekatan ini—ini adalah pendekatan “stablecoin lite” yang menjaga aset digital tetap terkendali sambil mempertahankan kedaulatan moneter.