Kementerian Perdagangan China menyatakan keprihatinan serius atas undang-undang Prancis yang baru diberlakukan untuk membatasi ultra-fast fashion, dengan mencatat bahwa regulasi tersebut menargetkan platform e-commerce lintas negara asal China, termasuk Shein, Temu, dan AliExpress, melalui pembatasan yang bersifat diskriminatif.
Beijing menilai undang-undang tersebut melanggar prinsip non-diskriminasi WTO karena mengadopsi standar lingkungan dan keberlanjutan sebagai dalih untuk tindakan yang bersifat eksklusif, sehingga menjadi hambatan perdagangan bagi China. Kementerian menyatakan legislasi itu bertentangan dengan komitmen publik Prancis terhadap persaingan yang adil dan perdagangan bebas, serta akan merugikan baik perusahaan-perusahaan China maupun konsumen Prancis.