Menurut NADA News, pada 14 Juli, Komite Keuangan Dewan Perwakilan Tinggi Jepang mengesahkan amandemen terhadap Undang-Undang Transaksi Instrumen Keuangan dan Undang-Undang Penyelesaian Dana untuk mengatur aset digital. Rancangan ini kini akan dibawa ke Dewan Perwakilan Tinggi untuk pemungutan suara penuh, yang diperkirakan pada 17 Juli.
Amandemen tersebut memindahkan pengaturan perdagangan aset digital dari Undang-Undang Penyelesaian Dana ke Undang-Undang Transaksi Instrumen Keuangan, dengan memperkenalkan pembatasan perdagangan orang dalam, kewajiban pengungkapan informasi untuk penawaran aset digital (IEO), serta batasan investasi untuk melindungi investor ritel.