Korea Selatan Mengumumkan Rancangan Undang-Undang Aset Digital yang Akan Diselesaikan pada Akhir Tahun

Menurut Newsis, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan mengumumkan pada 15 Juli bahwa pihaknya akan menyelesaikan RUU Dasar Aset Digital pada akhir tahun untuk mengatur industri aset digital, membangun pasar yang adil dan efisien, serta memperkuat perlindungan pengguna. RUU tersebut juga akan mengatur stablecoin dan memperkuat regulasi anti pencucian uang (AML).

Isu-isu kontroversial utama masih belum terselesaikan, termasuk apakah bank harus memiliki mayoritas saham (50%+1) pada penerbit stablecoin dan apakah pemegang saham pengendali bursa harus dibatasi pada kepemilikan 15–20%. Industri menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan yang berpusat pada bank dan pembatasan kepemilikan dapat menghambat inovasi serta daya saing.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar