Korea Selatan Membahas Reformasi Pajak Properti, Kritikus Menilai Beban Pajak Berganda pada Wajib Pajak Tidak Adil

Menurut MBN, Korea Selatan mengadakan diskusi reformasi pajak properti pada 16 Juli, dengan para ahli berpendapat bahwa sistem saat ini secara tidak adil menghukum pemilik dengan banyak properti. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemilik dengan satu properti senilai 3 miliar won membayar sekitar 6 juta won untuk pajak properti tahunan, sementara pemilik dengan tiga properti senilai 1 miliar won masing-masing membayar 8 juta won—meskipun nilai totalnya sama. Para ahli berpendapat pajak properti seharusnya didasarkan pada nilai total aset, bukan jumlah properti. Pemerintah berencana mengumumkan usulan reformasi pajak pada akhir Juli.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar