MAHKAMAH Agung Membatalkan Tarif Trump saat Rencana Alternatif Sedang Dirancang
Keputusan Mahkamah Agung pada hari Jumat secara tajam membatasi kewenangan cabang eksekutif untuk memberlakukan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Dalam putusan 6-3, para hakim menyimpulkan bahwa Presiden tidak memiliki kekuasaan bawaan untuk memberlakukan tarif secara luas selama masa damai
CryptoBreaking·02-20 20:00
