Jepang Menyetujui Klasifikasi Ulang Bitcoin, Menargetkan Peluncuran ETF Spot pada 2028

BTC-0,26%
Key Takeaways
  • Parlemen Nasional Jepang menyetujui pengklasifikasian ulang bitcoin pada 15 Juli, sehingga menghapus hambatan untuk pencatatan ETF spot di Bursa Efek Tokyo.
  • Jepang menurunkan pajak kripto dari tarif 55% pajak penghasilan lain-lain menjadi rezim pajak terpisah dengan tarif tetap 20% untuk aset digital.
  • Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) sedang menetapkan standar kustodi, dengan potensi peluncuran ETF spot bitcoin yang ditargetkan pada 2028.

Parlemen Nasional Jepang menyetujui pada 15 Juli pengelompokan ulang bitcoin dan sekitar 105 aset kripto lainnya dari Undang-Undang Jasa Pembayaran ke dalam Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan, sehingga menghapus hambatan hukum utama untuk mencantumkan spot bitcoin exchange-traded fund di Bursa Efek Tokyo. Langkah ini bertujuan membuka pasar aset digital negara itu bagi investor institusi dan ritel melalui platform perantara yang teregulasi. Financial Services Agency Jepang kini menimbang standar kustodi dan penerapan aturan pajak kripto baru, dengan potensi peluncuran spot bitcoin exchange-traded fund pada 2028—meskipun amandemen hukum, peninjauan dana secara individual, serta pelaksanaan kebijakan pajak dapat menunda perdagangan melewati tanggal tersebut. Perubahan regulasi ini mencerminkan upaya Jepang untuk memperlakukan kripto sebagai instrumen keuangan standar sambil tetap menjaga pengawasan ketat yang dibentuk oleh kegagalan-kegagalan di masa lalu, termasuk Mt. Gox dan Coincheck breach.

Parlemen Jepang Mengarahkan Bitcoin ke Bawah Undang-Undang Sekuritas pada 15 Juli

Persetujuan pada 15 Juli oleh Parlemen Nasional Jepang memindahkan bitcoin dan sekitar 105 aset kripto lainnya dari Undang-Undang Jasa Pembayaran ke dalam Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan. Reklasifikasi ini menempatkan aset digital di bawah kerangka hukum yang sama dengan sekuritas konvensional, dengan memperkenalkan standar yang lebih ketat untuk keterbukaan informasi, perdagangan, dan perilaku pasar. Perubahan ini menghilangkan penghalang regulasi utama yang sebelumnya mencegah spot bitcoin exchange-traded fund dicantumkan di Bursa Efek Tokyo.

SBI Holdings dan Nomura Menyiapkan Produk Aset Digital

SBI Holdings dan Nomura termasuk di antara kelompok besar jasa keuangan Jepang yang dilaporkan menyiapkan produk aset digital menjelang perubahan aturan apa pun. Minat mereka menunjukkan perusahaan mengharapkan permintaan meningkat setelah eksposur bitcoin tersedia melalui platform perantara yang familiar. Spot bitcoin exchange-traded fund akan memungkinkan bank, manajer dana, investor pensiun, dan pelanggan perantara untuk mendapatkan eksposur tanpa mengelola kunci privat atau membuka akun bursa kripto.

Jepang Menurunkan Pajak Kripto dari 55% ke 20% Tetap

Jepang baru-baru ini beralih dari pajak penghasilan tambahan yang bersifat menghukum hingga 55% menjadi rezim pajak terpisah tarif tetap 20% untuk mata uang kripto. Reformasi pajak ini menjadi langkah besar menuju perlakuan kripto sebagai instrumen keuangan standar. Tarif 20% menyelaraskan aset digital lebih dekat dengan perpajakan sekuritas konvensional dan dapat menentukan apakah ETF lokal mendapat daya tarik di kalangan investor ritel maupun institusi.

Standar Kustodi Dibentuk oleh Kegagalan Mt. Gox dan Coincheck

Sikap regulasi Jepang yang hati-hati mencerminkan sejarahnya atas kegagalan kripto besar, termasuk Mt. Gox dan Coincheck breach. Regulator kemungkinan akan meminta standar ketat untuk kustodi, penetapan harga, likuiditas, dan perlindungan investor sebelum menyetujui spot bitcoin exchange-traded fund apa pun. Negara itu juga menghadapi tekanan untuk mengejar pusat-pusat keuangan yang bersaing: United States telah menyetujui ETF bitcoin spot pada 2024, sementara Hong Kong telah mengizinkan dana bitcoin spot dan ether.

FAQ

Apa yang disetujui Parlemen Nasional Jepang pada 15 Juli?
Parlemen Nasional Jepang menyetujui pada 15 Juli pengelompokan ulang bitcoin dan sekitar 105 aset kripto lainnya dari Undang-Undang Jasa Pembayaran ke dalam Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan, sehingga menghapus hambatan hukum utama untuk mencantumkan spot bitcoin exchange-traded fund di Bursa Efek Tokyo.

Mengapa Jepang menurunkan tarif pajak kripto menjadi 20%?
Jepang menurunkan tarif pajak kripto dari pajak penghasilan tambahan hingga 55% menjadi rezim pajak terpisah tarif tetap 20% untuk memperlakukan aset digital sebagai instrumen keuangan standar dan mendorong adopsi produk kripto teregulasi seperti spot bitcoin exchange-traded fund.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar