Parlemen Myanmar Meloloskan RUU Penipuan Kripto dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Key Takeaways
  • Parlemen Myanmar pada Selasa menyetujui rancangan undang-undang anti-penipuan daring yang menetapkan hukuman penjara 10 tahun hingga seumur hidup untuk penipuan mata uang kripto.
  • Undang-undang tersebut memberlakukan hukuman 10 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati untuk kekerasan yang digunakan untuk memaksa orang terlibat dalam penipuan daring.
  • Anggota parlemen Dewan Rendah, Aye Chan, mengonfirmasi bahwa versi final tetap mempertahankan ketentuan hukuman mati tanpa perubahan signifikan pada ketentuan-ketentuan penting.

Parlemen Myanmar menyetujui RUU anti-penipuan daring pada Selasa yang menetapkan hukuman penjara 10 tahun hingga seumur hidup untuk penipuan kripto serta pengoperasian pusat penipuan online. Pyidaungsu Hluttaw, parlemen bikameral Myanmar, mengesahkan legislasi tersebut setelah menyelesaikan perbedaan versi yang sebelumnya disetujui oleh dua kamar parlemen, menurut Global New Light of Myanmar (GNLM) yang dikelola negara. RUU ini merupakan upaya terbaru Myanmar untuk membendung industri penipuan siber yang terus berkembang dan telah mengubah bagian-bagian negara menjadi pusat bagi penipuan daring.

Pyidaungsu Hluttaw Menyetujui Legislasi Anti-Penipuan pada Selasa

Pyidaungsu Hluttaw menyetujui RUU tersebut secara penuh pada Selasa setelah menyelesaikan perbedaan antara versi yang sebelumnya disahkan oleh kedua kamar, menurut GNLM. Laporan tersebut tidak menyebutkan apakah RUU itu telah mendapat persetujuan presiden atau kapan mulai berlaku. Anggota Parlemen dari Dewan Rendah Aye Chan menyatakan bahwa versi final mempertahankan ketentuan pidana mati dan tidak ada perubahan signifikan pada ketentuan penting rancangan, menurut laporan The Strait Times yang mengutip Agence France-Presse. Naskah final yang telah diamandemen tidak segera tersedia.

RUU Menetapkan Penjara 10 Tahun hingga Seumur Hidup untuk Penipuan Kripto

Legislasi ini melarang penipuan berbasis kripto dan menetapkan sanksi mulai dari 10 tahun hingga seumur hidup untuk mengoperasikan pusat penipuan online. RUU ini juga mengizinkan hukuman 10 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati untuk kekerasan, penyiksaan, penangkapan, atau penahanan yang melanggar hukum yang digunakan untuk memaksa orang masuk ke penipuan online. Pidana mati diwajibkan apabila tindakan tersebut menyebabkan kematian.

Rancangan Mei Memuat Pidana Mati untuk Kekerasan dalam Operasi Penipuan

Sebuah rancangan RUU diterbitkan pada Mei, melarang penipuan kripto dan menetapkan sanksi mulai dari 10 tahun hingga seumur hidup. Rancangan tersebut mengizinkan hukuman 10 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati untuk kekerasan, penyiksaan, penangkapan, atau penahanan yang melanggar hukum yang digunakan untuk memaksa orang masuk ke penipuan online, dengan pidana mati diwajibkan apabila tindakan tersebut menyebabkan kematian. Versi final mempertahankan ketentuan pidana mati menurut Anggota Parlemen Dewan Rendah Aye Chan.

FAQ

Sanksi apa yang dikenakan RUU anti-penipuan Myanmar untuk penipuan kripto?
RUU tersebut menetapkan hukuman penjara 10 tahun hingga seumur hidup untuk penipuan kripto serta pengoperasian pusat penipuan online.

Kapan Parlemen Myanmar menyetujui RUU anti-penipuan online?
Pyidaungsu Hluttaw menyetujui RUU tersebut pada Selasa setelah menyelesaikan perbedaan antara versi yang sebelumnya disahkan oleh kedua kamar parlemen, menurut Global New Light of Myanmar yang dikelola negara.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar