Korea Selatan Berencana Mereformasi Pajak Properti Berdasarkan Nilai Properti, Bukan Jumlah Unit

Menurut Profesor Kang Sung-hun dari Universitas Hanyang pada 23 Juli, pemerintah Korea Selatan sedang mempertimbangkan untuk menata ulang sistem pajak properti komprehensifnya guna mengalihkan basis dari jumlah unit hunian yang dimiliki ke nilai total properti. Sistem yang berlaku saat ini menerapkan tarif pajak berbeda berdasarkan jumlah properti yang dimiliki, tetapi Kang menilai hal itu menimbulkan ketidakadilan dalam administrasi pajak. Misalnya, seseorang yang memiliki satu properti senilai 3 miliar won menghadapi tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan seseorang yang memiliki tiga properti masing-masing senilai 1 miliar won. Seiring reformasi pajak properti, pemerintah juga mengkaji penyesuaian capital gains tax agar kedua sistem pajak tersebut dapat berjalan selaras untuk menstabilkan pasar real estat.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar