Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus penghalangan keadilan

Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk-yeol hari ini (9 Juli) atas tuduhan menghalangi penangkapan dengan memobilisasi layanan keamanan presiden untuk mencegah penegak hukum menangkapnya setelah insiden darurat militer. Ini menandai putusan akhir pertama Mahkamah Agung dalam beberapa kasus peradilan terhadap Yoon terkait peristiwa darurat militer.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar