Menurut Mahkamah Agung Korea Selatan, pada tanggal 2 Juli, pengadilan mengumumkan amandemen terhadap Aturan Eksekusi Perdata, yang untuk pertama kalinya menetapkan kerangka hukum formal yang mengatur penyitaan dan likuidasi aset virtual. Aturan yang direvisi, yang saat ini dibuka untuk komentar publik hingga 11 Agustus, dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Amandemen tersebut membahas dua skenario penegakan: eksekusi terhadap hak debitur untuk mengklaim transfer aset dari bursa, dan eksekusi terhadap aset digital yang dimiliki langsung oleh debitur. Aturan tersebut mengizinkan beberapa metode likuidasi, termasuk transfer melalui perintah pengadilan, penjualan melalui penyedia layanan aset virtual berlisensi, atau konversi menjadi mata uang kripto yang lebih likuid—ketentuan yang dirancang khusus untuk mengatasi tantangan likuidasi token dengan kapitalisasi pasar rendah atau tidak likuid.