Korea membuka investasi perusahaan dalam cryptocurrency, tetapi secara tegas mengecualikan USDT dan USDC
Komite Keuangan Korea berencana meluncurkan "Pedoman Perdagangan Aset Virtual Korporasi", yang memungkinkan perusahaan terdaftar dan badan hukum profesional untuk berinvestasi dalam Bitcoin dan Ethereum, tetapi mengecualikan stablecoin seperti USDT dan USDC karena konflik hukum dan kekhawatiran risiko valuta asing. Perusahaan yang memiliki permintaan kuat terhadap stablecoin dapat memegangnya melalui saluran luar negeri, membentuk zona abu-abu. Pemerintah Korea juga sedang mendorong revisi undang-undang aset digital dan mengeksplorasi stablecoin won Korea.
MarketWhisper·03-09 06:10
