Korea Selatan Mendenda Bithumb 210 Juta Won karena Transfer Data Tidak Sah
Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan menjatuhkan denda sebesar 210 juta won kepada bursa kripto Bithumb pada tanggal 24 atas transfer lintas batas data pribadi tanpa izin. Komisi mengonfirmasi bahwa Bithumb mentransfer data pengguna ke bursa luar negeri tanpa persetujuan yang semestinya selama operasi berbagi orderbook dan transfer aset digital. Tindakan regulasi ini menyusul investigasi yang dimulai setelah kekhawatiran muncul selama audit parlementer tahun lalu mengenai legalita
XLM-1,69%
EthanBrooks·06-25 01:37




